WARTAKOTALIVE, JAKARTA – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyayangkan polemik pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Moeldoko mengatakan, pemerintah juga telah menyiapkan skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menurut Moeldoko, sebagian masyarakat mengharapkan fleksibilitas pencairannya, namun tidak kurang yang melihat alasan pentingnya JHT cair di usia pekerja saat tidak lagi produktif.
Baca juga: Tunggu Aturan Turunan Terbit, Jokowi Kemungkinan Umumkan Kepala Otorita IKN pada Maret Atau April
Moeldoko mengajak masyarakat melihat semangat dari Permenaker 2/2022, yang ingin mengembalikan fungsi utama program JHT.
“Permenaker ini muncul untuk menghindari tumpang tindih antara JHT dengan JKP,” kata Moeldoko, Jumat (18/2/2022).
Mantan Panglima TNI itu memastikan besarnya komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja yang mengalami PHK, yakni dengan adanya ketentuan terkait uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggatian hak dan program JKP.
Baca juga: GP Ansor: Penembakan Enam Anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek Tak Sepatutnya Dikriminalisasi
Sementara pada program JHT, Moeldoko menyampaikan, pemerintah berkeinginan kuat agar pekerja tetap sejahtera dan memiliki kecukupan finansial pada saat hari tuanya.
Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kelangsungan program JHT. Katanya, saat ini kondisi keuangan dan keterjaminan manfaat JHT cukup kuat.
“Saat ini jumlah nominal aset neto tersedia untuk manfaat JHT selalu meningkat setiap tahunnya.”
Baca juga: Dari Tiga Gubernur yang Dilirik Nasdem, Anies Baswedan Dinilai Paling Potensial Diusung Jadi Capres
“Hasil investasi dana JHT pada tahun 2020 mencapai Rp22,96 triliun atau naik 8,2 persen dari tahun sebelumnya yakni, Rp21,21 triliun,” ungkap Moeldoko.
Note: This article have been indexed to our site. We do not claim legitimacy, ownership or copyright of any of the content above. To see the article at original source Click Here