PENGGUNAAN vaksin Covid-19 untuk ibu hamil memang sudah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pun penggunaan vaksin booster juga telah diklaim aman bagi ibu hamil dan menyusui.
Oleh sebab itu, ibu hamil dan menyusui diimbau untuk segera mendapatkan vaksinasi. Meski demikian, Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro, menegaskan ada syarat yang harus diikuti jika memang ingin mendapatkan vaksin Covid-19.
Menurutnya, ibu hamil yang telah memenuhi syarat vaksinasi yakni setelah trimester kedua dan tidak ada gangguan kesehatan maka bisa langsung divaksinasi. Meski demikian, ada baiknya memastikan kondisi kesehatan dengan dokter pribadi.
“Jadi konsultasi dulu ke dokter untuk memastikan kondisinya sehat dan kalau memang tidak ada kendala apa-apa,” kata dr. Reisa dalam sesi wawancara di laman Instagram Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Senin (17/1/2022).
Selain itu, dr. Reisa juga mengatakan bahwa vaksinasi Covid-19 berulangkali tidak akan menyebabkan overdosis. Sebab pemberian vaksinasi Covid-19 sudah melewati studi dan uji klinis terkait dengan khasiat dan keamanan. Sehingga dipastikan aman untuk dilakukan.
“Jangan mikir, oh kebanyakan disuntik overdosis. Karena memang ternyata berdasarkan studi antibodinya akan menurun dalam waktu 6 bulan sehingga butuh dibooster,” tuntasnya.
(mrt)
Note: This article have been indexed to our site. We do not claim legitimacy, ownership or copyright of any of the content above. To see the article at original source Click Here