VAKSIN booster mulai diberikan pada mereka yang berusia 18 tahun dan sudah mendapatkan dua kali dosis vaksin. Pasalnya, antibodi yang dihasilkan oleh vaksin Covid-19 akan melemah seiring dengan berlajalannya waktu.
Program vaksinasi ini bertujuan untuk menambahkan titer antibodi dalam tubuh sehingga mampu melindungi dari infeksi Covid-19. Sayangnya hingga saat ini masih ada sebagian masyarakat yang masih bingung dengan program vaksinasi booster Covid-19.
OIeh sebab itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah merangkum beberapa pertanyaan yang paling sering ditanyakan oleh masyarakat terkait dengan program vaksinasi booster Covid-19, dan kemudian dijawab oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Kapan seseorang bisa mendapatkan vaksinasi booster?
Syarat utama seseorang untuk mendapatkan vaksinasi booster yakni setelah 6 bulan mendapatkan vaksinasi dosis kedua Covid-19. Perlu diketahui bahwa vaksinasi booster ini untuk masyarakat dewasa dengan usia di atas 18 tahun. Sementara prioritas utama vaksinasi booster ini adalah lanjut usia (Lansia) dan juga penderita imunokompromais.
Mengapa harus menunggu 6 bulan setelah vaksin kedua?
Dalam Indonesian Congress Symposium on Combating Covid-19 Pandemic Without Boundaries, Minggu 16 Januari 2022, Senior Manager Strategic Delivery Unit Kementerian Kesehatan, Ririn Ramadhany mengatakan pemerintah telah mencoba membandingkan efek dari mendapatkan booster dalam waktu kurang dari 6 bulan setelah suntikan kedua dan lebih dari 6 bulan.
Dari penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa perbedaan interval booster kurang dari 6 bulan dan lebih dari 6 bulan terletak pada titer antibodi. Antibodi perserta meningkat secara signifikan untuk interval lebih dari 6 bulan.
Di mana tempat melakukan vaksinasi booster?
Dalam keterangan pers terkait Teknis Vaksinasi Booster Covid-19 pada Selasa 11 Januari 2022, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan masyarakat yang masuk dalam kategori prioritas vaksin booster Covid-19 dan ingin segera memulai vaksinasi, maka dapat mengunjungi beberapa fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
“Vaksinasi booster ini akan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah seperti puskesmas, rumah sakit pemerintah, maupun rumah sakit milik pemerintah daerah,” kata Menkes.
(mrt)
Note: This article have been indexed to our site. We do not claim legitimacy, ownership or copyright of any of the content above. To see the article at original source Click Here