Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan menetapkan batas harga bahan baku minyak goreng agar terjangkau oleh produsen. Kebijakan ini juga didukung oleh kewajiban pemasokan bahan baku ke dalam negeri dari eksportir bahan baku minyak goreng.
Kebijakan ini baru disampaikan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi merespons harga minyak goreng yang terhitung tinggi. Sebelumnya, ia juga menetapkan minyak goreng satu harga Rp 14.000 di toko ritel modern pada pekan lalu.
Namun, setelah mengevaluasi kebijakan itu, Mendag Lutfi mengeluarkan kembali kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 20 persen bagi eksportir bahan baku minyak goreng. Serta, Domestic Price Obligation (DPO) untuk harga bahan baku minyak goreng di dalam negeri.
Pada kebijakan pekan lalu, melalui Permendag nomor 01/2022 dan Permendag 03/2022, pemerintah menggelontorkan subsidi sebesar Rp 7,6 triliun dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) guna menstabilkan harga. Skemanya, selisih harga akan dibayarkan kepada produsen minyak goreng sebagai pengganti selisih harga keekonomian.
“Melalui Permendag 01 dan 03 itu di mana terjadi penggunaan anggaran BPDPKS ini tetap berlaku, tapi untuk periode 4-18 Januari 2022 dan 19-31 Januari 2022,” kata Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan dalam keterangan pers, Kamis (27/1/2022).
“Tapi mulai 1 Februari 2022 karena harga CPO (Crude Palm Oil) sudah ditetapkan dan bahan bakunya sudah diturunkan (harganya) melalui DPO, maka dalam hal ini pembayaran selisih harga dari harga keekonomian ke harga HET tidak lagi diperlukan. Jadi, BPDPKS tak perlu lagi siapkan anggarannya,” tuturnya.
Diketahui, dana Rp 7,6 triliun dari BPDPKS digunakan untuk enam bulan upaya penstabilan harga minyak goreng di pasaran dengan skema yang disebutkan sebelumnya.
Sementara itu, terkait klaim produsen minyak goreng terhadap pembayaran selisih dana keekonomian, Oke menyebut masih bisa dilakukan setelah 31 Januari 2022. Namun, ini hanya akan diberikan untuk penyaluran minyak goreng hingga 31 Januari 2022.
“Selama penyalurannya cut of bit-nya sampai 31 Januari, masa klaimnya itu bisa selama itu walaupun itu lewat Februari, jadi masih bisa klaim,” katanya.
“Artinya tak dibatasi pada 31 januari tapi penyaluran yang 31 Januari itulah yang diperhitungkan yang bisa diklaim ke BPDPKS,” imbuh dia.
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Setelah pemerintaha menetapkan harga minyak goreng menjadi Rp 14 Ribu per liter membuat animo masyarakat untuk membeli meningkat. Terlihat sejumlah minimarket atau supermarket diserbu emak-emak yang berburu minyak goreng.
Note: This article have been indexed to our site. We do not claim legitimacy, ownership or copyright of any of the content above. To see the article at original source Click Here